Kronologi Aksi Perjokian di Tes SKB CPNS, Ternyata Sepupuan

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 24 September 2020 09:36 WIB
Ilustrasi CPNS (Setkab)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan praktik kecurangan dalam pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Kecurangan tersebut dengan melakukan perjokian.

Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, kecurangan ini terjadi di titik lokasi tes SKB CPNS Kantor Regional (Kanreg) BKN Medan. Aksi ini dilakukan oleh oknum PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan berinisial EW (37).

 Baca juga: Memalukan, Masih Ada Saja Joki SKB CPNS

“EW menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

VS disebut EW sebagai saudara sepupu. Pada Rabu 23 September 2020 EW dan VS tiba di Kantor Regional VI BKN Medan Sunggal dengan pakaian hitam putih layaknya peserta ujian pada umumnya. Saat melakukan pemeriksaan, panitia menemukan gelagat yang mencurigakan di antaranya tampak dari kehadiran EW saat injury time dan langsung ke ruang ujian tanpa lebih dahulu registrasi pin.

 Baca juga: Hore, THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Depan Sudah Dianggarkan

Akhirnya pihak BKN Medan meminta kerja sama pihak Kepolisian Medan Sunggal untuk mengusut kecurigaan tersebut. Awalnya kedua oknum tersebut tidak mengakui perbuatannya. Setelah diperiksa lebih lanjut, EW dan VS mengakui tindakan tersebut.

“VS adalah pelamar yang sesungguhnya, sedangkan EW bertindak sebagai joki dengan menggunakan kartu ujian dan KTP atas nama VS. Selama EW mengikuti ujian, VS sendiri menunggu di mobil yang diparkir di pelataran parkir Kanreg BKN Medan,” tuturnya.

 Baca juga: Memalukan, Masih Ada Saja Joki SKB CPNS

Setelah mendapatkan keterangan cukup jelas, akhirnya kedua oknum tersebut langsung dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Hasil ujian yang bersangkutan akan menjadi acuan penyusunan berita acara kejadian.

“Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panselnas Pengadaan Aparatur Negara tahun 2019 dan Kanreg VI BKN Medan akan memproses status PNS EW,” pungkasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya