Kemenkeu Sebut Omnibus Law Keuangan Tak Ada Hubungan dengan Independensi BI

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 14:53 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemekeu) tengah mengkaji Omnibus Law sektor Keuangan. Omnibus Law tersebut bertujuan untuk membangun sektor keuangan Indonesia menjadi semakin besar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, Omnibus Law sektor Keuangan tidak berhubungan dengan independensi Bank Indonesia. Kedua substansi tersebut memiliki perbedaan.

 Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Rombak Perhitungan Upah Pekerja

"Omnibus Law sektor keuangan tidak ada hubungannya dengan yang selama ini dibicarakan RUU BI, independensi BI, completely different. Ini reform yang sudah disiapkan bertahun-tahun sebelumnya," ujar Febrio dalam diskusi virtual, Jumat (25/9/2020).

Sambung dia , Omnibus Law nantinya akan mengatur pendalaman pasar dan peningkatan peran perbankan yang baru mencapai 60 persen dari PDB. Aturan ini juga akan mengatur dana pensiun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya