Besaran Pesangon PHK Dirumuskan Ulang dalam Omnibus Law

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 27 September 2020 12:10 WIB
Omnibus Law Akan Bahas Perhitungan Upah Pekerja. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Dia menambahkan akibat pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.

Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerjs akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Masalah upah minimum tadi sudah kami gambarkan di uu eksisting upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya