JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).
Namun masker berstandar SNI ini menuai polemik. Hal ini dikarenakan masih banyak pedagang yang belum menerapkan masker SNI.
Baca Juga: Kemenperin Tetapkan SNI Masker Kain, Simak Kriterianya
"Harusnya membantu kemudahan pengusaha memenuhi standarisasi dan di sisi lain membantu masyarakat untuk mampu beli masker berstandar," kata Ekonom Core Piter Abdullah di Jakarta, Kamis (28/9/2020).