Kemenperin Tetapkan SNI Masker Kain, Simak Kriterianya

Ferdi Rantung, Jurnalis
Senin 28 September 2020 11:54 WIB
Kemenperin Rumuskan Standar untuk Masker Kain. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Masker berbahan kain merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat. Untuk menjaga kualitas masker dari kain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain dalam rangka perlindungan masyarakat.

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Jual Obat Avigan Rp20.000, Berikut 6 Faktanya

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (27/9/2020)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya