PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 15:04 WIB
Persidangan Global Mediacom dan KT Corporation (Foto: Sindonews/Raka Dwi Novianto)
Share :

 Baca juga: Global Mediacom Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Senilai Rp1 Triliun

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya