"Apabila Pemerintah “mampu” menahan penurunan konsumsi dan masyarakat “mau” bangkit beradaptasi di tengah pandemi, maka dunia usaha dengan sendirinya akan terselamatkan, bisa bertahan dan tidak mengalami kebangkrutan," katanya
Lalu, restrukturisasi kredit yang diberikan oleh Lembaga Keuangan akan memiliki ruang dan manfaat. Restrukturisasi kredit hanya bisa dilakukan ketika dunia usaha masih memiliki nafas, masih bisa beroperasi walaupun dalam keterbatasan di tengahpandemi.
"Perpanjangan program restrukturisasi kredit yang sudah disanggupi oleh Otoritas Jasa Keuangan hanya akan efektif membantu dunia usaha apabila Pemerintah dan masyarakat sudah memainkan perannya menjaga keberlangsungan konsumsi di tengah pandemi," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)