RUU Cipta Kerja Akan Disahkan, Apa Saja Manfaatnya?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2020 16:12 WIB
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mencatat ada sejumlah manfaat yang dapat dirasakan sejumlah pihak setelah berlakunya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Sejumlah manfaat itu baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga persoalan PHK bagi Pekerja.

Untuk manfaat yang diperoleh pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM

"UU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi," ujar Airlangga melalui siaran pers, Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Untuk sertifikasi halal, UU ini akan menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu, RUU Cipta Kerja Segera Disahkan DPR

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

 

Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

Cipta kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya