Tak hanya itu, penyelesaian kasus ini juga menyangkut kepercayaan pemegang polis dan masyarakat umum kepada industri asuransi secara umum. Jangan sampai, lanjut Arya, kasus Jiwasraya justru membuat masyarakat ragu dengan industri asuransi.
"Lalu kami di Kementerian BUMN juga ingin mencegah kerugian yang lebih besar yang ditimbulkan. Karena janji pengembang ini sangat tinggi, kalau dibiarkan terus akan membuat Jiwasraya semakin lama semakin rugi, kita tidak mau itu," ujar dia.
Di sisi hukum, pemerintah juga telah memproses tersangka yang telah merugikan Jiwasraya di pengadilan. Aset mereka juga sudah disita pemerintah, yang nilainya mencapai Rp 18 triliun.
"Artinya bahwa pemerintah di sisi lain juga bekerja di sisi hukum. Kita bekerja di sini di sisi bisnis, yang lain bekerja di sisi hukum. Kita lihat semua proses sedang dikerjakan," katanya.
(Feby Novalius)