"Ini menjadi kunci proteksi bagi profesi ini menjadi satu alat untuk kita melindungi diri kita dari dugaan sangkaan ataupun tuduhan pihak lain apabila kita melakukan suatu pekerjaan," jelasnya.
Namun lanjut Isa, selain adanya standar itu juga diperlukan kesadaran dari para anggotanya. Misalnya adalah perlu ada keberanian dari para anggota untuk mengatakan tidak jika melampaui kewenangan yang dimilikinya
"Berikutnya tentunya memulai kepada individu-individu anggotanya. Apakah anggota-anggota ini memang menjadi anggota yang taat kepada standar tersebut. Apakah anggota tersebut menjadi seseorang yang cermat dalam melakukan pekerjaannya, seseorang yang bisa mengatakan tidak itu melampaui kewenangan saya," jelasnya.
(Fakhri Rezy)