JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut sebuah profesi perlu untuk memiliki standar. Tak terkecuali juga bagi para pejabat lelang negara.
Menurut Isa, standar inilah yang nantinya akan menjadi panduan bagi sebuah profesi untuk bekerja. Oleh karena itu, standar yang digunakan juga harus mencakup pada dua hal yakni standar untuk praktek hingga standar untuk perilakunya.
Baca juga: Ahok Lelang 19 Kemeja Batik yang Menemaninya di Masa Sulit
"Saya rasa dan meyakini karena saya menjadi anggota di suatu organisasi profesi lain. Suatu profesi melindungi dirinya sendiri dengan memiliki standar baik itu standar praktek maupun standar perilakunya," ujarnya dalam cara Musyawarah Nasional (Munas) PPLN secara virtual, Senin (5/10/2020).
Namun yang perlu diingat juga lanjut Isa, standar tersebut harus bisa ditegakkan dengan baik. Misalnya dengan membuat suatu mekanisme untuk setiap orang bisa menguji apakah seorang anggota melaksanakan tugasnya sesuai standar atau tidak.
Baca juga: Kemenkeu Akan Lelang Kapal hingga Tanah dengan Nilai Rp30 Miliar
"Dan menegakkan standar praktek itu oleh setiap individu anggota dan oleh organisasi dengan memiliki suatu mekanisme untuk setiap bisa menguji apakah seorang anggota mematuhi standar praktik atau tidak," jelasnya.
Isa mengatakan, hal ini sangat penting untuk menjadi proteksi bagi profesi tersebut. Efeknya, profesi tersebut dalam hal ini pejabat lelang negara bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus takut dengan tuduhan pihak lain.