BI Sempurnakan Aturan Penyangga Likuiditas untuk Bank Syariah, Apa yang Baru?

Kunthi Fahmar Shandy, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 11:20 WIB
Syariah (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Apa Beda Bank Syariah dengan Konvensional, Simak Penjelasannya di Sini

Adapun, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.

Lalu, bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah.Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya