Tuai Polemik, Begini Cikal Bakal UU Cipta Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 13:54 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui UU tersebut.

Fraksi lainnya menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional dan dua lainnya, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.

Lantas apa itu UU Cipta Kerja dan kenapa UU ini menjadi polemik

Mengutip UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Tuai Polemik, UU Ciptaker Ternyata Tak Jamin Iklim Investasi Langsung Membaik

Namun secara rinci, Undang-undang ini lebih banyak kaitanya dalam bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Undang-undang ini pertama kali dimunculkan adalah untuk memangkas aturan yang berbelit-belit di Indonesia.

“Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” bunyi UU tersebut, dikutip Selasa (6/10/2020).

Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan ide RUU Ciptaker ini dengan konsep Omnibus law. Lantas apasih motede Omnibus Law ini? Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.

Sementara Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Sehingga bisa diartikan jika Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja Disahkan, Menaker: Ini Hasil Kajian Pemerintah hingga Buruh

“Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi aturan tersebut.

Oleh karena itu, aturan ini disebut juga sebagai peraturan sapu jagat karena mencakup beberapa sektor. Namun ada tiga hal dan sektor yang disasar oleh UU ini, pertama adalah perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. 

Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektoral yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang- Undang secara komprehensif,” bunyi aturan tersebut.

Targetnya adalah tetap untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Sehingga berdampak kepada peningkatan pendapatan negara dari pajak, penciptaan lapangan kerja, dan memberdayakan UMKM.  

“Cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” tulis aturan tersebut. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya