Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 16:53 WIB
Buruh (Foto: Okezone.com)
Share :

Lalu setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Kemudian pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 156 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).

 

Untuk Pasal 88B menyebut upah ditetapkan berdasarkan: A. Satuan waktu dan/atau B satuan hasil.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi UU tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya