UU Cipta Kerja Didera Hoax, Menko Airlangga Ungkap yang Sebenarnya

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 19:09 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko Ekonomi)
Share :

“Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti uu lama sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti ecommerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77,” jelasnya.

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja atau buruh alih daya atau outsourcing. Menurutnya, pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.

"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya