JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait informasi Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Khususnya klaster ketenagakerjaan yang banyak disoroti.
Menurut Airlangga, banyak sekali informasi bohong atau hoaks mengenai ketenagakerjaan. Misalnya, upah minimum yang diisukan dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Skema Pesangon Tetap Ada
Airlangga menegaskan, upah minimum sama sekali tidak dihapuskan oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, upah minimum tetap ada dengan mempertimbangkan inflasi.
“Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai ketenagakerjaan tapi saya tegaskan upah minimum tidak dhapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/10/2020).
Contoh lainnya terkait pesangon, lanjut Airlangga, tetap ada dan diatur dalam UU Cipta Kerja. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi
“Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai waktu kerja lanjut Airlangga, pengusaha tetap wajib untuk memberikan waktu istirahat bagi pekerja seperti UU yang sudah ada. Sementara pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai Pasal 77.