Bahlil menjelaskan, selama ini perusahaan-perusahaan tersebut dipersulit izinnya. Namun setelah ada kepastian hukum dari omnibus law, mereka sudah yakin buat berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: 64 Kali Rapat, Menaker: UU Cipta Kerja Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan
Dirinya belum menyebutkan berapa total nilai investasi dari 153 perusahaan tersebut yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Namun hal tersebut nantinya akan diumumkan pada 21 Oktober mendatang bersamaan dengan rilis realisasi investasi di kuartal III-2020.
"Sektornya ada sektor infrastruktur, industri manufaktur, kemudian ada juga sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, ada sektor kesehatan juga, dan energi, dan pariwisata," jelasnya. (fbn)
(Khafid Mardiyansyah)