Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Jangan Sampai yang Dirugikan Justru Buruh

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 22:11 WIB
Demo Tolak UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja merugikan banyak pihak. Sebab, aksi yang dilakukan di beberapa daerah meninggalkan banyak kerusakan baik fasilitas umum atau milik perorangan.

Fasilitas publik dirusak seperti Halte Trans Jakarta dibakar, di Yogyakarta, salah satu restoran juga ludes dibakar oknum peserta aksi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Berikan Banyak Peluang untuk UMKM

Direktur Eksekutif Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, aksi pembakaran fasilitas umum dan milik perorangan pasti meninggalkan kerugian yang cukup besar. Bahkan, bisa berdampak domino kepada para pekerja.

Sebagai salah satu contohnya adalah aksi pembakaran salah satu restoran yang terjadi di Yogyakarta. Menurutnya, selain kerugian materil, para pekerja restoran tersebut juga terancam kehilangan pekerjaanya.

Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan tuntutan peserta aksi yang ingin membela hak pekerja. Karena aksi pembakaran tersebut justru merugikan para pekerja lainnya

"Kalau restoran dibakar artinya para buruh pekerja enggak bisa lagi kerja dong. Terus pekerja itu belain siapa," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (6/10/2020).

Baca Juga: IHSG Lesu akibat Demo UU Ciptaker tapi Tak Akan Lama

Itu baru terjadi pada satu kasus yakni pada restoran. Belum lagi para pedagang yang biasa untuk berjualan di sekitaran Malioboro yang terpaksa harus kehilangan potensi pendapatannya karena tidak bisa berjualan.

"Kalau di Jogja itu sepanjang jalan Malioboro itu kena. Itu yang rugi langsung. Belum kalau ditanya satu-satu pedagang kehilangan kesempatan cari uang satu hari," jelasnya

Contoh lainnya adalah aksi pembakaran yang dilakukan kepada beberapa halte trans Jakarta. Meskipun dirinya tidak memberikan gambaran pasti dan perhitungan angkanya, namun pasti pembakaran dan pengrusakan pada fasilitas umum ini menimbulkan kerugian.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mencatat sedikitnya kerugian akibat aksi demonstrasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berujung pada pengrusakan, Kamis 8 Oktober2020, mencapai Rp65 miliar. Kerugian tersebut berasal dari tempat fasilitas umum yang dirusak dan dibakar massa demonstran.

Kerugian tersebut didapat dari sejumlah fasilitas umum yang rusak. Di antaranya adalah 25 halte transjakarta, plang penunjuk arah, barier pembatas jalan, pos polisi, pot bunga, hingga lampu lalu lintas yang banyak dirobohkan massa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya