Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman Gratis

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 19:54 WIB
Pelaku UMKM Bidang Makanan dan Minuman Dimudahkan Proses Sertifikat Halal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan dengan adanya UU Ciptaker akan membuat UMKM kian berkembang. Sebab aturan itu akan memudahkan pebisnis dalam menjalankan usahanya.

Dia mencontohkan, nantinya ketika pengusaha ingin mengurus sertifikasi halal tak lagi dibebankan biaya.

Tak hanya itu, berbagai masalah yang kerap menimpa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga dapat terselesaikan. Dia memastikan bahwa pelaku UMKM tak akan lagi terbentur dengan segala bentuk keribetan birokrasi.

"Dengan UU Ciptaker ini mencoba menjawab berbagai persoalan utama, misalnya akses pembiayaan, pasar, perizinan, dan pengembangan usaha, termasuk juga supply chain. Kami yakin ini bisa mendorong UMKM semakin digdaya," kata Teten

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya