LPI Tampung Dana Investasi, Proyek Ibu Kota Baru Kecipratan

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 08:07 WIB
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain itu, jika nantinya dana investasi yang dimiliki akan dieksekusi, harus melalui perizinan dari BKPM. Setelah itu, barulah BKPM akan memproses semua yang berkaitan dengan legalitas dan perizinannya.

Sebagai salah satu contohnya adalah ketika lembaga pengelola investasi ingin membiayai proyek IKN, maka harus didaftarkan terlebih dahulu ke BKPM. Baru setelahnya, pihaknya akan memproses atas dasar kewenangan dari BKPM.

"Misalnya dia mau bidik proyek apa, proyek infrastruktur untuk ibu kota negara atau proyek energi, atau proyek apa. Itu nanti daftar di BKPM. Kemudian nanti BKPM akan memproses legalitasnya atau bagian-bagiannya atas dasar kewenangan di dalam kewengan BKPM," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya