Selain itu, jika nantinya dana investasi yang dimiliki akan dieksekusi, harus melalui perizinan dari BKPM. Setelah itu, barulah BKPM akan memproses semua yang berkaitan dengan legalitas dan perizinannya.
Sebagai salah satu contohnya adalah ketika lembaga pengelola investasi ingin membiayai proyek IKN, maka harus didaftarkan terlebih dahulu ke BKPM. Baru setelahnya, pihaknya akan memproses atas dasar kewenangan dari BKPM.
"Misalnya dia mau bidik proyek apa, proyek infrastruktur untuk ibu kota negara atau proyek energi, atau proyek apa. Itu nanti daftar di BKPM. Kemudian nanti BKPM akan memproses legalitasnya atau bagian-bagiannya atas dasar kewenangan di dalam kewengan BKPM," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)