JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan menjadi efektif. Hal ini jika aturan turunannya sudah mulai keluar.
Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan aturan turunan dibuat agar bisa diterima oleh buruh. Regulasi turunan yang dimaksud yaitu peraturan Pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), dan peraturan daerah (perda).
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Intip 5 Manfaatnya di Klaster Penyederhanaan Perizinan Usaha
"Jadi next story itu bergantung pada kita (pemerintah) sendiri, aturan turunan ini bisa membuat efektivitas pada UU Ciptakerja," ujar Wijayanto dalam diskusi virtual, Sabtu (10/10/2020).
Dia melanjutkan ada 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan. Empat puluh aturan itu terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Manfaat UU Cipta Kerja buat UMKM Mudah Berkembang
"Proses di birokrasi (jadi penghambat). Selama belum meng-address masalah di birokrasi, ini (menggaet investasi) akan sulit juga. UU Cipta kerja itu (baru) pintu masuk, bisa baik kalau dikelola dengan baik, bisa buruk kalau dikelola dengan buruk," katanya.
Dia menambahkan agar pemerintah memperbaiki birokrasi yang juga dianggap sebagai salah satu kendala implementasi UU Cipta Kerja. Dikhawatirkan, birokrasi yang tidak siap justru menimbulkan dampak yang lebih buruk.
"Nah kita ingin mengurangi ketidakpastian (melalui UU Cipta Kerja), tapi justru ada potensi menimbulkan ketidakpastian lebih besar,"tandasnya.
(Fakhri Rezy)