Soal Cuti dan Status Karyawan di UU Cipta Kerja, Begini 5 Faktanya

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 11:05 WIB
Tenaga Kerja (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Beredar informasi kalau dalam regulasi tersebut hak cuti karyawan dihilangkan dah status pekerja dibuat terkatung-katung.

Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

1. Jokowi Pastikan Hak Cuti Karyawan Tak Dihilangkan dalam UU Ciptaker

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya informasi bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja. Dia menegaskan bahwa hak cuti pekerja tetap dijamin, termasuk kompensasinya.

Baca juga: Aturan Turunan Buat UU Cipta Kerja Efektif

“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” katanya di Istana Bogor.

2. Karyawan Akan Dapat Hak Cuti Setelah 1 Tahun Bekerja

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 (1), menjelaskan pengusaha wajib memberi (a) waktu istirahat dan (b) cuti.

Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Intip 5 Manfaatnya di Klaster Penyederhanaan Perizinan Usaha

"Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis Pasal 79 UU Ciptaker.

3. Status Kontrak Pegawai Tidak Ada Batas Maksimalnya

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dijelaskan batas waktu maksimalnya. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seorang pekerja dikontrak paling lama tiga tahun.

"Pasal 56 :(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk

waktu tidak tertentu.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. (3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 56 UU Ciptaker yang dikutip Okezone.

4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Hanya untuk Beberapa Jenis Pekerjaan

Pada Pasal 59 menerangkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

"Kemudian, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 59 UU Ciptaker.

5. Mekanisme Perjanjian Kerja di UU Ciptaker

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, perjanjian kerja seorang buruh diatur di dalam BAB IV tentang Ketenagakerjaan pasal 61. Beleid itu terdapat 5 ayat yang menjelaskan mekanisme perjanjian kerja pegawai dengan status kontrak.

Berikut isi Pasal 61 dalam UU Ciptaker :

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:

a. pekerja/buruh meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

(4) Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya