Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Larangan Restoran Makan di Tempat Dicabut?

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 12:26 WIB
Jakarta Kembali ke PSBB Transisi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hentikan PSBB ketat dan kembali ke PSBB transisi mulai 12-25 Oktober. Alasannya terjadi perlambatan jumlah kasus positif Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja pun meminta agar larangan makan di tempat dicabut. Sebab, selama ini sudah terbukti bila pusat perbelanjaan bukan klaster penyebaran virus corona.

Baca Juga: Hari Terakhir PSBB Jakarta, Pengusaha Mal Harap Restoran Bisa Layani Makan di Tempat

"Karena selama ini sudah terbukti bahwa restoran dan kafe di pusat perbelanjaan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten," ujarnya kepada Okezone, Minggu (11/10/2020).

Menurut dia, dengan ditutupnya tenant-tenant restoran atau kafe secara permanen, tentu akan berdampak ke peningkatan angka pengangguran.

Baca Juga: Efek Corona, 100 Ribu Restoran Tutup dan Hilangnya Pendapatan Rp3.572 Triliun

"Banyak penyewa dan pusat perbelanjaan sudah tidak memiliki dana cadangan sehingga akan mendorong jumlah Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )," ujarnya.

Dia mengaku telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, mereka sebagai pemegang kebijakan belum mengeluarkan keputusan apa-apa dari usulan tersebut.

"Pada saat itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru sebatas menampungnya untuk dibahas dalam rapat-rapat koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah pusat," katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya