Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa menjawab keempat hal tersebut. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah memahami UU Cipta Kerja ini.
Baca Juga: Mau Tahu UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja, Simak di Sini
Menurut Ida, ada beberapa hal yang selama ini masih belum dipahami dengan baik ikeh masyarakat. Seperti mulai dari persoalan kontrak kerja, outsourcing, pesangon, upah minimum, waktu kerja dan tenaga kerja asing.
"Dengan RUU Cipta Kerja kita harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).