Tidak Ada Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 15:16 WIB
Tidak Ada Tenaga Kerja Asing yang Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan Undang Undang (UU) Cipta Kerja tidak membebaskan kewajiban pajak Tenaga Kerja Asing (TKA).

Akan tetapi, pemerintah hanya memungut Pajak Penghasilan (PPh) pekerja asing atas pendapatan yang diterima di Indonesia selama 4 tahun pertama.

Baca Juga: RI Genjot Pajak Digital dan Pertanian Lewat UU Ciptaker

"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," ujar Surto dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

Jika setelah 4 tahun, pekerja asing masih berada di Indonesia, maka pemerintah akan memberlakukan rezim pajak normal. Pasalnya, Indonesia menganut basis pajak world wide income base yakni pemerintah hanya memberikan kelonggaran untuk empat tahun awal agar menarik datang ke Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya