RI Genjot Pajak Digital dan Pertanian Lewat UU Ciptaker

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 14:54 WIB
UU Cipta Kerja Regulasi Pajak Digital. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggenjot penerimaan pajak lewat Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu poin yang dituangkan dalam aturan baru tersebut adalah reformasi regulasi pada klaster perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, saat ini masih banyak sektor-sektor tertentu yang belum optimal dalam pembayaran pajaknya, seperti sektor digital.

Baca Juga: UU Cipta Kerja, Menaker: Perluas Lapangan Kerja

"Bagaimana kita mulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki. Selain sektoral, sebelum masuk ke situ, ada semacam sektor yang selama ini makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital. Di situlah pentingnya pengenalan pajak digital yang sudah dikenalkan Kemenkeu, adalah PMSE. Nah ini kita harapkan juga mulai. Karena teman-teman milenial konsumsinya mengarah ke digital. Kalau semuanya ke sana, semakin sedikit penerimaan perpajakan kita kalau itu tidak dipajaki," ujar Febrio dalam video virtual, Senin (12/10/2020).

Dia melanjutkan, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak bagi pengusaha-pengusaha besar di sektor pertanian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya