7 Cara Hindari Mafia Tanah

Safira Fitri, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 16:15 WIB
Tips Hindari Mafia Tanah. (Foto: Okezone.com/Kementan)
Share :

JAKARTA - Banyak hal yang harus dipertimbangkan saat melakukan jual dan beli tanah. Hal ini perlu diperhatikan supaya terhindar dari mafia tanah.

Perlunya mempertimbangkan beberapa hal mulai dari lokasi tanah, harga, dan tentunya kejelasan surat-surat yang dimiliki, apakah sah atau tidak.

Selain itu, berikut juga tips lebih dalam jual beli tanah dan bangunan agar terhindar dari penipuan mafia tanah.

Pertama, perhatikan status tanah. Jenis hak atas tanah disesuaikan dengan subyek hak, peruntukannya serta kesesuaian dengan tata ruang setempat. Adapun hak-hak tersebut dapat meliputi, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik.

Baca Juga: Desain Skylight yang Membuat Rumah Makin Bercahaya

Sementara untuk dasar hukum mengenai hal tersebut terdapat pada Undang-Undang No.5 Tahun 1960, lalu Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996, dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.7 Tahun 2017. Demikian dilansir dari laman Instagram @kementerian.atrbpn, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Kedua, cermati pihak penjual. Penjual apakah pihak yang berhak menjual atau tidak? Jika tanah yang dijual adalah tanah warisan, maka yang berhak menjual adalah seluruh ahli waris yang berhak atas harta warisan tersebut.

Ketiga, pesan untuk masyarakat agar terhindar mafia tanah. Masyarakat harus proaktif untuk menguasai tanah miliknya, menjaga batas tanahnya dengan memasang patok, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, untuk mengetahui info sertifikat, informasi berkas, persyaratan, alur pendaftaran, lokasi bidang tanah, dan lainnya.

Keempat, cermati Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Baca Juga: Cara Hemat Biaya Renovasi Rumah di Tengah Covid-19

Gunakan PPAT yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Sementara, dasar hukum terdapat pada Peraturan Presiden No.24 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden No.37 Tahun 1998 Tentang PPAT.

Selain itu, cermati pula akta jual beli dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya sesuai dengan lokasi obyek tanah dan peralihan hak atas tanah serta hak milik yang melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT.

Kelima, pentingnya Sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Maka dari itu pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya