7 Cara Hindari Mafia Tanah

Safira Fitri, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 16:15 WIB
Tips Hindari Mafia Tanah. (Foto: Okezone.com/Kementan)
Share :

Serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah, jelas batas bidang tanahnya dengan koordinat yang valid, tertera nama pemilik yang sesuai dengan e-KTP, data subjek dan objek tanah tersimpan dalam pusat data Kementerian ATR/BPN, mencegah terjadinya sengketa tanah.

Sebab, sertifikat juga dapat memberikan akses permodalan dengan dijadikan jaminan di sebuah bank.

Keenam, jangan lupa bayar pajak. Dalam transaksi jual beli tanah, penjual dan pembeli dikenakan pajak, yakni penjual tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dikalikan NJOP/harga jual. Kemudian, pembeli tanah dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dikalikan NJOP/harga jual-NPTKP.

Ketujuh, perlunya AJB yang dibuat di hadapan PPAT. Penjual dan pembeli setelah sepakat harga tanah membuat akta jual beli di hadapan PPAT, dalam keadaan tertentu sehungga belum terpenuhinya syarat jual beli maka dibuat PPJB dihadapan Notaris dan setelah semua persyaratan terpenuhi dibuat AJB dihadapan PPAT.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya