“Bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM selanjutnya yaitu dengan membuat skema KUR baru, yaitu KUR Super Mikro. Sasaran utamanya ialah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujarnya.
Baca Juga: Lho, Gojek hingga Tokopedia Bisa Salurkan KUR
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19 berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% sampai Desember 2020, sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0% untuk semua jenis skema KUR (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI).
(Feby Novalius)