JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa besok penyerahan draf final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah.
Baca Juga: Pengusaha Muda Sebut UU Cipta Kerja Menjawab Tantangan Ekonomi
"Besok mungkin DPR akan menyerahkan draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke eksekutif (pemerintah)," ungkap Bahlil, dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Bentuk Lembaga Pembiayaan Investasi, Jokowi Siapkan Rp73,9 Triliun
Dia menjelaskan, bahwa draf final Undang-Undang Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan 812 halaman. Namun, Bahlil meminta, agar ketua Apkasi tidak menyebarluaskan terlebih dahulu.
"Draf itu sudah final. Namun Pak Ketum jangan dulu disebarkan, karena besok baru diserahkan secara resmi," pintanya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Dalam RUU Cipta Kerja, negara atau pemerintah dipastikan hadir untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal sebuah produk, terutama bagi UMKM.
Bukan saja mudah namun negara juga menanggung biaya sertifikasi halal itu. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Multazam, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB kepada media
(Feby Novalius)