JAKARTA - UU Omnibus Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan ekonomi masa depan. Hyper Regulation atau regulasi yang begitu banyak sehingga terjadi tumpeng tindih regulasi antar Kementerian/Lembaga bahkan Pusat Daerah juga menjadi alasan mendasar butuhnya penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang dilakukan oleh UU Omnibus Cipta Kerja.
“Tumpang tindih regulasi dan perizinan sudah menjadi persoalan klasik yang terus berulang, tanpa terobosan yang luar biasa layaknya UU Omnibus Cipta Kerja. Persoalan ini akan terus terjadi dan imbasnya Indonesia semakin sulit keluar dari jebakan Negara berpenghasilan menengah," kata Ketua Nasional Relawan Pengusaha Muda Nasional Eka Sastra di Jakrta Selasa, (13/10/2020).
Baca Juga: Bentuk Lembaga Pembiayaan Investasi, Jokowi Siapkan Rp73,9 Triliun
Bonus demografi harus bisa dimanfaatkan untuk keluar dari middle income trap. Namun persoalannya pekerjaan generasi saat ini masih dianggap sebelah mata dan prosedur perizinan yang ada membuat mereka sulit untuk diakui dan memperoleh bantuan.
”Transformasi teknologi informasi dan industri yang semakin berkembang dengan cepat perlu ditangkap segera oleh Indonesia, UU Cipta Kerja menjawab tantangan itu”, ujar Eka.
Baca Juga: UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan
Salah satu hal yang disorot adalah pekerjaan pekerjaan yang telah ada dimasak ini dan akan berkembang dimasa mendatang, sebut saja content creator, youtuber, data scientist, SEO (Search Engine Optimization) analyst, digital marketer, software developer dan engineer, dan lain sebagainya.
"Ini jenis pekerjaan yang tidak pernah kita pahami dulu, tapi saat ini berkembang cepat dan tanpa transformasi regulasi, Indonesia bisa ketinggalan semakin jauh," ungkap Eka.