JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) diduga mempermudah pengusaha atau perusahaan untuk mem-PHK karyawan seenaknya. Isu ini dibantah oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, tidak semudah itu pengusaha bisa melakukan PHK dengan hadirnya UU Ciptaker.
Baca Juga: Atasi Pengangguran, UU Ciptaker Bisa Serap 2,5 Juta Tenaga Kerja Baru
"Saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK," ungkap Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dengan adanya UU ini, PHK terjadi kalau perusahaan rugi, atau bangkrut. "Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," tandasnya.