UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 10:46 WIB
Buruh (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Antisipasi Demo UU Ciptaker di Jakarta, 11 Titik di Bekasi Disekat

Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK. 

Dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan dan perusahaan bisa melakukan restructuring.

"Bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya