UU Ciptaker Bikin Lapangan Kerja, Menaker: Jangan Dipertentangkan

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 18:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemnaker)
Share :

"Saya amini bahwa hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Soal PKWT, misalnya, memang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu," tambah Ida.

Tentu saja, kata Ida, perlu ada batasan waktu diatur di PP, setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit.

"Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, saya akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak," tukas Ida.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya