Sofyan lalu mengajak pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk menjadi dewan pengawas. Misalnya, aktivis agraria. Keberadaan dewan pengawas, kata Sofyan, penting agar kinerja lembaga tersebut tetap transparan dan sesuai dengan marwah pembentukannya.
“Kita terbuka, eksekutifnya dari profesional yang mengelola bank tanah,” ucapnya.
Sebagai informasi, Bank tanah merupakan perantara alias intermediary yang mengelola tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Sesuai dengan fungsinya, pengelola bank tanah bakal mengalihkan manfaat tanah-tanah tak bertuan menjadi lahan untuk kepentingan masyarakat.
Tanah-tanah tidak produktif itu nantinya akan digunakan sebagai lahan perumahan rakyat di perkotaan yang diberikan kepada rakyat dengan harga murah, bahkan gratis. Bisa juga digunakan untuk pembangunan taman-taman kota atau untuk kepentingan reforma agraria sebagai lahan pertanian.
(Fakhri Rezy)