Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Begini Syaratnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 18:05 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

"Mulai 2022 tarif PPh badan turun menjadi 20% bagi wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi 3% sehingga tarifnya jadi 17%," tambahnya.

Dia menambahkan syarat emiten yang memperoleh keringanan pajak ini ialah jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40%.

"Persyaratan tertentunya tadi apa, jumlah saham yang 40% tadi dimiliki lebih 300 pihak. Kemudian masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% dan dimiliki paling singkat dalam 183 hari kalendar artinya 1/2 tahun kalau di sini. Kemudian menyampaikan laporannya ke DJP,"tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya