Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Begini Syaratnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 18:05 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bakal memberikan keringanan pada perusahaan terbuka. Di mana, salah satu keringanannya adalah perpajakan.

Kasubdit Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP, Wahyu Santosa mengatakan, perusahaan berstatus terbuka atau emiten mendapat keuntungan dari sisi perpajakan.

 Baca juga: Deretan Vitamin Kuatkan Pasar Modal saat Covid-19

"Perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa mendapat pajak badan lebih rendah," kata Wahyu dalam video virtual, Senin (19/10/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya