Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Begini Syaratnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 18:05 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

Dia mengatakan, pemerintah telah menurunkan pajak badan usaha dari 25% menjadi 22% melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

 Baca juga: Pertumbuhan Kredit Bisa Pulihkan Investasi di Pasar Modal

"Di tahun 2020 dan 2021 sesuai Undang-undang Nomor 2 tarif PPh badan turun menjadi 22%. Untuk wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu diturunkan lagi 3% sehingga efektifnya 19%," katanya.

Sambung dia, pajak untuk perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi menjadi 17%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya