5 Fakta UU Ciptaker Ciptakan Lapangan Kerja, Pengangguran Gajian Lagi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 06:37 WIB
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
Share :


4. UU Ciptaker Bisa Serap 2,5 Juta Tenaga Kerja Baru

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5% - 5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja. Bahkan, jika digitalisasi naik, hal ini bisa menjadi pengungkit tersendiri.

"Apalagi kalau digitalisasi di tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar, tentu ini jadi pengungkit sendiri di luar APBN," tutur Airlangga.


5. Mantan Panglima TNI Akui UU Ciptaker Mempunyai Tujuan Mulia 

Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menilai bahwa, keberadaan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki tujuan yang mulia. Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengatakan, keberadaan UU tersebut justru dibutuhkan untuk memudahkan iklim investasi dan meningkatkan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"UU ini saya tahu tujuannya sangat mulia, karena dengan demikian investasi akan datang kemudian roda ekonomi berputar, eksport banyak, pajak masuk banyak kembali lagi ke maayarakat sehingga sandang pangan papan bisa (terpenuhi)," kata Gatot saat diskusi di akun YouTube Refly Harun berjudul 'Curhat Gatot' seperti dilihat Okezone, Jumat (16/10/2020).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya