Pengumuman! UMP 2021 Bisa Turun

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 09:20 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

Apalagi saat ini perekonomian sedang sulit akibat adanya pandemi. Maka perusahaan juga harus melihat arus kasnya agar tetap bisa beroperasi sehingga tidak ada tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.

"Tergantung dari kemampuan perusahaan sejatinya yang dapat mengukur mampu tidak perusahaan adalah internal perusahaan itu sendiri dalam arti cashflow yang merupakan urat nadi jalan tidaknya operasional perusahaan bukan semata-mata dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi itu sendiri yang merupakan indikator ekonomi makro," jelasnya.

Meskipun begitu lanjut Adi Mahfudz, keputusan berada di tangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Karena pihaknya hanya sebatas mengusulkan sebagai pertimbangan penetapan upah minimum.

"Menaker segera menerbitkan Surat Edaran atau Permenaker. Depenas, Deperprop, kota dan Kabupaten hanya sebatas merekomendasikan," kata Adi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya