JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan beberapa poin terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Dalam usulan tersebut, ada kemungkinan bahwa UMP tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan atau bahkan turun.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan saat ini aturan yang digunakan merupakan peraturan lama yakni PP nomor 78 tahun 2015. Jika mengacu pada aturan ini maka nilai upah minimum akan mengalami penurunan karena mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Upah Tak Turun meski Ada UU Cipta Kerja, Apindo: Tahun Depan Masih Sama
Adapun pertumbuhan ekonomi Indonesia diramal akan tetap minus pada akhir tahun nanti. Sedangkan angka inflasi dari Januari hingga September tahun ini saja baru mencapai 0,89% setelah tiga bulan secara berturut-turut mengalami deflasi.
Jika mengacu pada aturan tersebut atau dilihat pada Kebutuhan Hidup Layak, maka upah minimum di beberapa daerah akan mengalami penurunan. Salah satu yang mungkin terjadi adalah di DKI Jakarta dan juga Karawang.
"Saat ini tentunya masih sesuai formula PP 78/2015 maka nilai Upah Minimum (UM) akan turun karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang negatif, kalau sesuai KHL ya konsekuensinya daerah seperti DKI dan Karawang ya akan turun nilainya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (19/1/2020).
Mengenai upah minimum, ada beberapa opsi sebenarnya yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Misalnya, upah minimum pada tahun 2021 sama dengan sebelumnya bagi perusahaan yang terdampak pandemi.
Kemudian yang kedua adalah upah minimum 2021 bagi perusahaan yang tidak terdampak, bisa melakukan penyesuaian secara bipartit antara pengusaha dan buruh. Penyesuaian secara Bipartit ini maksudnya adalah menyesuaikan kemampuan dari keuangan perusahaan itu sendiri.