Sri Mulyani Tak Restui Pajak Mobil 0%. (Foto: Okezone.com)
Dirinya pun akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala. "Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," tukasnya.
Baca Juga: Industri Otomotif Lesu, Aturan Pajak Mobil 0% Mendesak
Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasakan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
(Feby Novalius)