JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meminta tambahan waktu untuk menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun depan. Sebelumnya pengumuman kenaikan tarif cukai rokok itu diumumkan paling lambat pada awal Oktober.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, kondisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Adanya pandemi Covid-19 membuat otoritas cukai ini mesti lebih berhati-hati untuk menentukan tarif cukai rokok.
Baca juga: Kenaikan Cukai Jadi Musibah di Tengah Covid-19
"Pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif dan beberapa instrumen lain berkaitan dengan rokok," ujar Heru dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Senin (19/10/2020)
Dia melanjutkan ada hal yang menjadi pertimbangan pemerintah itu, di antaranya kinerja industri rokok yang tertekan akibat pandemi virus corona hingga pekerja industri rokok yang secara langsung atau tidak langsung terdampak pandemi.