Ada UU Ciptaker, Sanksi Perpajakan Akan Lebih Rendah

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 19:00 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sanksi perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) lebih rendah dari sanksi yang ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena menyesuaikan tingkat bunga. Hal ini sering adanya revis UU Ciptaker.

"Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua% per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12," kata Sri Mulyani dalam video virtual, APBN Kita di Jakarta, Senin (19/10/2020).

 Baca juga: UU Ciptaker Bakal Babat Habis Pemburu Rente Impor Pangan

Dia melanjutkan untuk tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme penghitungannya, tingkat suku bunga ditambah tambahan 5% karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya