JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sanksi perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) lebih rendah dari sanksi yang ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena menyesuaikan tingkat bunga. Hal ini sering adanya revis UU Ciptaker.
"Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua% per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12," kata Sri Mulyani dalam video virtual, APBN Kita di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: UU Ciptaker Bakal Babat Habis Pemburu Rente Impor Pangan
Dia melanjutkan untuk tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme penghitungannya, tingkat suku bunga ditambah tambahan 5% karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.