JAKARTA - Omnibus Law dalam Undang -Undang Cipta Kerja ini bisa mengurangi para pemburu rente dalam impor pangan. UU ini juga bisa memberikan kepastian pada pelaku usaha.
"Misalnya saja dulu 2017 atau 2018 ada impor beras, itu sangat kental sekali dengan rente. Nah dengan UU Ciptaker ini, akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan nanti dalam jangka waktu yang lama, misal fix 5 tahun. ini akan mengurangi rente," kata Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Rusli Abdullah, dalam diskusi secara virtual, Senin, (19/10/2020)
Dia juga menyampaikan, dengan UU Ciptaker yang nantinya disertai dengan Peraturan Pemerintah juga akan memberikan kepastian berusaha. Karena aturannya tidak akan berubah-ubah.
"Biasanya kalau ada pergantian menteri itu pasti berubah aturannya, ini syarat sekali dengan renten. Dengan adanya PP dalam UU Ciptaker nanti akan mengurangi rente" jelasnya
Meski begitu, Dia menambahkan tidak yakin adanya UU Ciptaker akan benar-benar menghapus 100% rente dari impor pangan.
"Tidak menutup kemungkinan rente masih ada tapi dengan adanya UU Ciptaker ini bisa dikurangi," jelasnya.
(Feby Novalius)