"Tingkat bunga misalnya 6% ditambah 5% karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1% apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2% per bulan," imbuhnya.
Baca juga: Sri Mulyani Senang Bank Dunia Cs Puji UU Cipta Kerja
Sementara itu pengenaan sanksi 100%, akan dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya. Angka 100% itu akan lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.
"Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150% ," tandasnya.
(Fakhri Rezy)