JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sanksi perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) lebih rendah dari sanksi yang ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena menyesuaikan tingkat bunga. Hal ini sering adanya revis UU Ciptaker.
"Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua% per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12," kata Sri Mulyani dalam video virtual, APBN Kita di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: UU Ciptaker Bakal Babat Habis Pemburu Rente Impor Pangan
Dia melanjutkan untuk tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme penghitungannya, tingkat suku bunga ditambah tambahan 5% karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.
"Tingkat bunga misalnya 6% ditambah 5% karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1% apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2% per bulan," imbuhnya.
Baca juga: Sri Mulyani Senang Bank Dunia Cs Puji UU Cipta Kerja
Sementara itu pengenaan sanksi 100%, akan dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya. Angka 100% itu akan lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.
"Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150% ," tandasnya.
(Fakhri Rezy)