Pengusaha Tekstil Kesal Bahan Baku Impor Diperjualbelikan di RI

Aditya Pratama, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2020 12:25 WIB
Industri Tekstil Keluhkan Permendag No.77 Tahun 2019. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pelaku industri tekstil dan produk tekstil meminta Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Dalam Permendag tersebut memungkinkan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kemampuan produksi bekerja sama dengan sebuah pabrikan untuk bisa mendapatkan rekomendasi maupun izin impor tekstil.

Baca Juga: Indonesia Jadi 5 Besar Produsen Tekstil Dunia pada 2030

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman mengatakan, pihaknya menekankan bahwa impor untuk industri tekstil dan produk tekstil hanya untuk bahan baku dan tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri.

"Jadi, tidak ada celah untuk memperjualbelikan produk bahan baku impor di dalam negeri ini yang jadi catatan pertama, karena kalau bahan baku untuk impor kemudian 100% diekspor lagi itu tidak masalah bagi pasar dalam negeri, yang jadi masalah ketika produk tersebut diperjualbelikan di dalam negeri," ujar Rizal dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (20/10/2020).

Dia menambahkan, masih adanya aturan terkait dengan bagaimana industri yang kapasitasnya melebihi order bisa memberikan maklun order ke pihak ketiga yang juga menjadi persoalan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya