Oleh karena itu. perlu ada peningkatan produksi produk halal dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga angka impor produk halal dari luar negeri bisa ditekan.
"Namun peningkatan tersebut tentunya dipengaruhi oleh tingginya impor Indonesia terhadap produk-produk halal," ucapnya.
Baca Juga: PR Pelaku UMKM Go Global, Sertifikasi Halal hingga Digitalisasi
Salah satu cara pemerintah dengan melakukan peningkatan produksi produk halal. Karena dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah menggratiskan biaya sertifikasi produk halal.
"Komitmen pemerintah juga diwujudkan dengan penyederhanaan, percepatan proses perizinan, biaya sertifikasi halal UMKM yang dibiayai pemerintah, dan juga produk-produk tertentu yang ditentukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," jelasnya
(Feby Novalius)