“Jadi orang otomatis berpikir kalau Kadin diuntungkan, pasti kita dirugikan. Jalan pikiran sudah telanjur begitu, padahal tidak. Kita bisa membuat semacam solusi (win-win) untuk semua pihak dengan melakukan perombakan pada arsitektur regulasinya dan juga dengan penyederhanaan birokrasi,” kata Sarwono yang pada periode 1988 hingga 1993 menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Penggunaan teknologi pemantauan akan mempercepat industri besar berbasis pengelolaan lahan dan sumber daya alam mencapai keberlanjutan utamanya dalam aspek kelestarian lingkungan. ”Karena semua informasi tentang lingkungan hidup itu bisa disusun lebih dulu. Di mana lembaga yang mengelola sistem pemantauan tersebut tidak memiliki kepentingan merahasiakan hasil pemantauannya. Jadi kalau negara lain cepet menyelesaikan soal-soal itu mengapa negara kita tidak bisa?,” ujarnya.
Dirinya berpendapat Pemerintah belum terlambat karena dalam rangka menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, masih terbuka ruang untuk melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
(Rani Hardjanti)